di Desa Kutambelin 

Unires Polsek Tigapanah Tangkap Perjudian Tembak Ikan-ikan 

Di Baca : 354 Kali
Pelaku judi tembak ikan ikan bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tigapanah Rabu (21/9/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tigapanah, Detak Indonesia--Unitres Polsek Tigapanah tangkap perjudian jenis Ikan-Ikan di Desa Kutambelin, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Ahad (18/9/2022) pukul 14.00 WIB.

 Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Wilayah Polres Tanah Karo.

Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan ikan, Ahad 18 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kutambelin tepatnya di bagian belakang rumah milik Tarigan.

Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan, dengan inisial DUG alias GITA (32), perempuan, warga Kelurahan Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan JS (30), jenis kelamin laki laki, warga Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang SH.

Dijelaskan Kalpolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan.

"Menerima informasi bahwa ada perjudian mesin ikan ikan, kita langsung kerahkan personel untuk melakukan penggerebakan," ujar Kapolsek.

Dikatakannya saat penggrebekan di lokasi, petugas melihat 3 orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan-ikan dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan ikan tersebut yang kemudian diketahui bernama Gita, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan ikan, dan langsung diamankan petugas, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, uang tunai sejumlah Rp610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah.

Tidak sampai disitu, jajaran Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan ikan tersebut. Dan diperoleh informasi dari Gita, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya bernama JS.

Di Mapolsek Tigapanah, Unit Reskrim mencoba memancing kedatangan JS dan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, JS datang ke Mapolsek dengan tujuan mengantarkan makanan untuk Gita, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.  

"Setetelah kita tangkap Gita, kita juga kembangkan lagi ke pemilik mesin perjudian dan berhasil kita amankan JS di Mapolsek Tigapanah," tambah Kapolsek.

Keduanya dan barang bukti perjudian ikan ikan kini telah diamankan di Mapolsek Tigapanah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.(Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar